Oleh SUBAYU LOREN


Politik Elektoral 2009

Salah satu yang saya catat dari kegiatan Belajar Bersama, 9 – 13 Februari lalu di Denpasar adalah mengenai sikap pesimis kelompok Pro Demokrasi dan Gerakan Sosial di Indonesia terhadap momentum politik elektoral 2009, yang hasilnya dinilai sama dengan dengan hasil Pemilu tahun 2004. Karenanya “ Indonesia tidak kemana-mana!” sebut pengurus Wisnu, organisasi yang mengkuatirkan tenggelamnya budaya Bali ditengah semarak Visit Indonesia.

Tipisnya capaian harapan perubahan dari proses politik electoral 2009, bisa disimak dari pendapat kader-kader gerakan sosial yang ikut menjadi Caleg partai PDIP-Bali, bahwa orang yang akan memenangkan Pemilu legislatif, April nanti: Pertama; orang yang memiliki kemampuan pinansial, dan Kedua; orang yang punya popularitas. Yang tidak masuk dalam kategori dua jenis manusia itu, musti tunggu bantuan malaikat atau jin untuk memeroleh suara pemilih. Hal ini selaras dengan permintaan kebutuhan masyarakat pemilih di Bali yang terarsir dalam 3 tuntutan; perbaikan atau pembuatan jalan ke desa-desa, pura, atau Babi.

Karenanya, gerakan sosial sendiri berupaya memaknai politik electoral 2009 dengan beragam respon: dengan intervensi politik, dalam praktiknya ikut menjadi Caleg partai tertentu, ada yang membentuk organ politik partai yang diupayakan bertarung dalam Pemilu, selebihnya masuk ke dalam gerbong “White Party” alias Golput.

Yang berbeda dan menurut peserta Belajar Bersama perlu dijadikan pembelajaran bagi gerakan di Indonesia adalah keberhasilan kaum gerakan memimpin di Aceh. Pintu pertarungan politik yang terbuka, benar, terbukti bisa memenangkan kaum pergerakan yang diwakili oleh mantan GAM dan gerakan sosial SIRA dan SMUR. Gerakan sosial telah tertransformasi dengan hasil yang cukup gemilang ke dalam gerakan politik.

Indonesia Menggugat atau Menggugat Indonesia

Malam terakhir, peserta Belajar Bersama, termasuk saya tentunya, menghadiri Monolog Indonesia Menggugat, pembacaan pledoi Bung Karno yang dibawakan Wawan Sofwan di Balai Pelatihan Guru. Tapi apa lacur, forum tersebut menurut peserta yang hadir lebih pantas disebut sebagai forum “Menggugat Indonesia ”. Pasalnya, sebut Khalid Muhammad mantan Direktur Eksekutif WALHI, elit-elit negeri ini telah menggadaikan sumber daya alam (SDA) yang dimiliki republik yang baru saja lahir itu untuk membayar seluruh hutang Hindia Belanda di Meja Bundar (atau KMB).

Pius Ginting, Officer Publikasi WALHI Eksekutif Nasional, melukiskan di dalam KMB, terdapat perjanjian ekonomi keuangan (financial-economic agreement), yang mengatur; Pertama, penyelesaian seluruh hutang Belanda selama perang akan menjadi tanggungan pemerintah Indonesia, 3 Milyar Gulden utang domestic dan 3,3 Milyar Gulden utang eksternal. Kedua, korporasi Belanda tetap beroperasi di Indonesia .

Belum selesai hutang Hindia Belanja terbayar, belum juga kering air mata rakyat atas beragam peristiwa yang membelit kehidupan mereka, rakyat negeri ini “dipaksa” memasuki penderitaan jilid II. Pasalnya, elit-elit politik negeri ini kembali menyerahkan pengelolaan SDA-nya kepada kekuatan asing melalui disahkannya Undang-undang Penanaman Modal Asing, tahun 1967.

Sebuah fakta yang perlu diselidi, ternyata peraturan yang memberi jalan penghacuran SDA secara massif tersebut ditandatangani oleh Soekarno, Presiden pertama RI yang dikenal getol mempropagandakan “Go to hell with your aid” kepada dunia. Jadi dia menyerukan Indonesia keluar dari lembaga PBB, tapi membuka penguasaan SDA republik dalam cengkeraman Bank Dunia, IMF dan IGGI. Ya, “keluar dari mulut harimau, tapi masuk ke dalam mulut buaya” kata pepatah Melayu. Kebijakan dikeluarkan oleh Soekarno menjelang kejatuhan kekuasaannya tahun 1967.

Tak sulit menemukan jejak kaki tangan lembaga keuangan di dalam birokrasi pemerintah. Di Bappenas dan berbagai kantor kementerian. Sejumlah regulasi pun telah berhasil digolkan berkat kehadiran mereka ini, ada UU SDA, UU Mineral yang mengatur cengkeraman kapitalisme international. Dalam kamus kelompok demokrasi, mereka ini adalah refresentasi politik dominan yang menguasai nusantara, campuran pemodal asing yang di back up elit-elit politik dalam negeri.

Hal ini membuat saya sejenak menoleh ke Aceh, kepada peristiwa yang masih hangat. Diberitakan betapa risihnya Irwandi Yusuf beberapa waktu lalu, yang geram dengan “political decay” yang dihembuskan kalangan politik berbendera “hijau” di Aceh, yang menggugat para “pendekar rambut perak” yang bercokol di kantor Gubernur. Sesuatu yang lajim, dan telah lama terdapat di kantor-kantor Pemerintah Pusat, Jakarta – yang menggambarkan hubungan istimewa birokrat kapitalis dengan kekuatan asing.

Perih Komunitas Lokal

Ekspoitasi SDA besar-besaran sejak tahun 1974 di Kalimantan Timur, menurut Azman Azis, Direktur Eksekutif Naladwipa Samarinda, tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat. Malah sebaliknya ekspoitasi SDA justru melipatgandakan kemiskinan dan kemelaratan, di tangan rezim Orde Baru.

Kekayaan alam nusantara terkuras, akibatnya komunitas Kenyah, kini mengganti bulu burung Enggang asli dengan imitasi yang terbuat dari plastik, dalam komodifikasi budaya yang sedang digalakkan pemerintah daerah.

Hutan di Kalimantan Timur sudah botak, burung Enggang sulit dijumpai. Sementara komunitas Tunjung-Benuaq kewalahan mendapatkan kayu Ulin yang biasa mereka ukir yang digunakan dalam upacara Taun (bersih desa) dan Kewangkay (upacara buang bangkai).

Bagaimanakah pula komunitas masyarakat Gayo Takengon mengembalikan “jam alami” mereka, Bangau, yang telah lama pindah karena habitatnya “Paya Ilang” tengah berproses menjadi terminal bus.

Bangau telah menjadi jam alami bagi masyarakat Gayo selama berabad-abad, penanda bagi pekerjaan banyak orang dimulai pada pagi, dan berakhir bersamaan dengan Bangau kembali ketika senja. Pedih, harmoni manusia dan alam itu telah ditelan kebijakan, dimana peran Bangau telah digantikan deringan jam “beker”.

Kisah pilu tentang alam yang dieksploitasi dan berimplikasi pada tradisi dan kebudayaan masyarakat setempat ini, mewakili ribuan cerita pilu hancurnya kebudayaan komunitas masyarakat lokal di seantero nusantara.

Pelajari dan Berkemas

Kisah hancurnya SDA di Kalimantan Timur tak lepas dari peristiwa politik yang melatarbelakanginya . Di tahun 1963, dari Jakarta dikumandangkan kampanye “Ganyang Malaysia ”. TNI yang mengambil basis di Apo Kayan membentuk milisi-milisi sipil Dayak dan “memaksa” mereka menghadapi tentara Gurka Malaysia .

Tetapi yang terjadi malah PERANG SAUDARA saudara antar Dayak di kawasan perbatasan, karena Malaysiapun menggunakan strategi yang sama. Bedanya, bila Dayak Malaysia usai masa konfrontasi, mereka segera memasuki masa gemilang pembangunan, maka komunitas Dayak tanah air dikejar-kejar, dan kehilangan identitas mereka.

Banyak sedikitnya, situasi yang kita alami layaknya pengalaman masyarakat Dayak di Kalimantan. Atas nama penyapuan Komunisme, masyarakat Gayo harus kehilangan sekitar 2.500 warga mereka yang berprofesi sebagai guru. Sebuah kehilangan yang sangat besar, bagaimana tidak, bukankah peristiwa ini merupakan titik balik masyarakat Gayo kembali ke abad kegelapan, kebodohan. Dan tahun-tahun berikutnya, kita pun makin tenggelam oleh yang namanya negara tunggal ika, yang mengharamkan kemajemukan melalui pemberlakuan UU No 5 Tahun 1979.

Haruslah kita berani mempelajari dan mendapat pembelajaran dari mana kita dulunya dibawa, sehingga beginilah kita sekarang ini. Karenanya seperti kata Tan Sri Muhammad dalam pidatonya mengenai pemberantasan kemiskinan dan kebodohan di Malaysia . “Kain kami sudah jadi, dari satu persatu helaian benang yang kami rajut”. Sementara kita, diperbudak oleh suara yang mengarahkan kita membenci saudara kita yang meraih segenggam cahaya di ujung lorong kegelapan. Wallahu alam. []

Oleh AMDY HAMDANI [1]

Pengantar

Ribuan massa berjubah kepung Monas. Demikian headline beberapa surat kabar nasional ketika terjadi insiden kekerasan bertepatan dengan hari peringatan Kesaktian Pancasila. Insiden Monas yang terjadi awal Juni 2008 lalu masih segar diingatan kita. Benturan fisik yang dilakukan oleh sekelompok massa berbasis agama terhadap kelompok massa lainnya, kontan memunculkan kata kunci penting yaitu milisi sipil. [2]

Praktek-praktek kekerasan sejumlah kelompok atau organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terjadi di negeri ini sebenarnya bukan barang baru. Data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta misalnya, mencatat sudah sejak tahun 2000 ormas seperti Front Pembela Islam (FPI) melakukan tindak kekerasan dan melegitimasi tindakannya itu atas nama agama. Aksi kekerasan yang fenomenal terjadi adalah aksi terhadap massa dari Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Berpendapat dan Berkeyakinan (AKKBB) dengan mengusung isu pembubaran Jamaah Ahmadiyah. Sejumlah simpatisan dan anggota AKKBB terluka oleh penyerangan massa yang terorganisir itu.

Harus diakui bahwa keberadaan milisi sipil bukan monopoli kaum “Islam pinggiran” seperti Laskar Jihad atau FPI. Milisi sipil dapat dengan mudah dijumpai di partai politik (parpol) besar seperti Satgas PDI-P, Pemuda Ka’bah atau Angkatan Muda Partai Golkar. Di lingkungan kampus, laskar sipil ini mewujud dalam Resimen Mahasiswa (Menwa). Sementara kelompok lain atau organisasi pemuda (OKP) binaan TNI dan Polri seperti Pemuda Pancasila dan Pemuda Panca Marga ataupun Laskar Siliwangi acapkali digunakan sebagai kekuatan anti demonstrasi dan aksi penggusuran tanah milik rakyat.

Untuk lebih mengentalkan keberadaannya mereka turut men’dandani’ dirinya dengan nama organisasi beraroma perang, memakai pakaian seragam mirip serdadu, badge, mendapat pelatihan semi militer, sampai mempersenjatai diri dengan pentungan, senjata tajam, hingga bedil.

Sementara insiden Monas hanyalah puncak dari gunung es yang dibiarkan keberadaannya oleh otoritas sipil (baca : Pemerintah) dan pembahasan mengenai milisi sipil ini menjadi menarik karena masyarakat setuju dan menghimbau dengan kuat agar pemerintah menertibkan bahkan menghapus keberadaannya, apalagi keberadaan milisi sipil dipercaya banyak pihak tidak lepas dari kepentingan “oknum” militer, polisi dan intelijen. Tetapi kesan tidak mudah menertibkan milisi sipil juga masih tertanam kuat karena aparat keamanan seakan makin tidak berdaya ketika terjadi kekerasan antar sesama milisi sipil tersebut. Negara seakan membiarkan masyarakat jatuh dalam situasi saling “mangsa dan terkam” antar sesama.

Sikap lunak pemerintah mengundang tanda tanya karena memberi peluang kepada milisi sipil di masa mendatang masih bisa mengambilalih peran-peran penegakan hukum, begitupun dengan dukungan dari politisi DPR yang setengah hati terhadap pembubaran milisi sipil. Sementara kelambanan dan pembiaran aparat memunculkan dugaan telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan mencederai demokrasi.

Tulisan ini berupaya menggambarkan dan menganalisis seputar latar belakang keberadaan milisi sipil di Indonesia, pemahaman mereka tentang nilai HAM dan demokrasi karena kecenderungannya yang mengabaikan nilai-nilai HAM dan demokrasi, akuntabilitas dan transparansi organisasinya, serta kemungkinan mengakomodasi masalah milisi sipil ini sebagai bagian dari agenda kerja RSK di Indonesia.

Milisi Sipil: Kemunculan dan Pengertiannya

Awal tahun 1900-an dikenal sebagai tonggak sejarah kebangkitan nasional. Pada periode tersebut muncul organisasi-organisa si pergerakan seperti Boedi Oetomo dan Syarikat Islam. Organisasi-organisa si itu memiliki andil dalam hal mengusir penjajah sehingga kehadirannya tidak dapat dipisahkan dari sejarah kemerdekaan negeri ini.

Di Indonesia dalam periode kemerdekaan terdapat laskar-laskar (Hizbullah, Pesindo, TNI Masyarakat) dengan afiliasi pada kelompok atau parpol tertentu. Hal serupa terjadi juga di Lebanon di mana terdapat berbagai laskar yang berorientasi pada aliran agama dan kelompok politik. Demikian juga di Jerman pada zaman Hitler terbentuk laskar partai Nazi seperti SA dan SS dan di Italia pada zaman Mussolini terdapat laskar Fasis.

Ketentuan yang mengatur mengenai keberadaan milisi ini termuat dalam hukum humaniter, yakni dalam Pasal 1 Hague 1907, Pasal 13 Konvensi Jenewa 1 tahun 1949, pasal 13 Konvensi Jenewa II tahun 1949, Pasal 4 A (1) dan (2) Konvensi Jenewa III tahun 1949, serta Pasal 43, 44, dan 50 protokol tambahan I tahun 1977.

Dalam hague regulation disebutkan bahwa perang bukan hanya dilakukan oleh prajurit tetapi juga oleh milisi dan volunteer dengan ketentuan ada komando yang bertanggung jawab, menggunakan tanda pembeda atau atribut yang mudah dikenali dari jauh, membawa senjata secara terbuka dan melaksanakan operasinya sesuai dengan hukum dan kebiasaan perang.

Sedangkan pengertian milisi pada protokol tambahan 1977 adalah dimungkinkannya penggunaan milisi untuk melakukan operasi di luar wilayah negaranya. Jadi, milisi tidak hanya digunakan untuk keperluan bertahan, tetapi juga dapat digunakan untuk melakukan gerakan operasi penyerangan ke negara lain. Dalam black law dictionary sendiri disebutkan bahwa yang dimaksud milisi adalah warga negara yang dipersenjatai dan dilatih, khususnya oleh negara untuk melaksanakan tugas militer secara terpisah dari angkatan bersenjata reguler.

Amerika Serikat (AS) cohtohnya, dalam konstitusinya mengatur secara tegas mengenai milisi. Bahkan, diatur tentang kewenangan tiap negara bagian untuk mengorganisir, melatih dan menugaskannya. Namun , AS mencabut wajib militer setelah mengalami kegetiran dalam perang Vietnam . Penghapusan wajib militer di sana ditindaklanjuti dengan kebijakan pendayagunaan persenjataan berteknologi canggih. Sehingga secara fisik prajurit AS tidak langsung berhadap-hadapan dengan lawan, yang dengan demikian meniadakan korban manusia Amerika. Demikian pula dengan konstitusi Swiss dan Kolombia.

Sedangkan di Indonesia, keberadaan organisasi pergerakan atau organisasi massa lainnya awalnya diatur  dalam Stb. 1870-64 tentang Perkumpulan- perkumpulan Berbadan Hukum. Peraturan yang berisi 11 pasal ini bertahan cukup lama hingga 1985. Baru kemudian lahir Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang masih digunakan hingga kini.

Dalam Pasal 1 UU No 8/1985 itu disebutkan, Ormas adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warganegara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Ada tiga pendekatan yang digunakan dalam membuat UU yang disahkan Presiden Soeharto tanggal 17 Juni 1985 itu. Pertama, pendekatan asas tunggal Pancasila. Kedua, menyangkut usaha membasmi ideologi komunis. Dan ketiga, pengaruh doktrin wadah tunggal. Sehingga proses pembentukan UU itu lebih kepada faktor politis ketimbang sudut hukum.[3]

Sedangkan Undang-undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Polri, menyebutkan tentang keberadaan milisi berbasis komponen sipil yang mendukung sistem keamanan nasional, seperti Pecalang di Bali dan Amphibi di Lombok. Namun Pecalang di Bali yang dikenal sebagai kelompok pemuda pengamanan desa yang secara tradisional bertugas untuk menjaga upacara adat, juga pernah terlibat dalam pengamanan kongres Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan menjadi aparatus orang Bali dalam aksi razia terhadap pendatang.[4]

Kelompok yang berbasis kesukuan lainnya yaitu Forum Betawi Rempug (FBR), Forum keluarga betawi (Forkabi) dan PAKU Banten di Lampung. Para ormas ini juga diketahui memiliki kedekatan politik dengan pejabat badan pemerintahan dan pemeritah lokal/setempat.

Mengenai kelompok Pemuda Pancasila, studi Loren Ryter (1998)  patut diperhatikan. Menurutnya, muncul dan mengemukanya Pemuda Pancasila di akhir zaman Soeharto adalah akibat dari kebutuhan (yang sudah dirancang sejak awal Orde Baru) untuk mentransformasikan nasionalisme revolusioner pemuda setelah kemerdekaan ke dalam nasionalisme yang diekspresikan melalui negara (yang telah mempribadi). Transformasi ini dilakukan tanpa mengorbankan semangat yang dimiliki pemuda. Karena perjuangan selalu harus memperoleh imbalan yang bersifat pribadi, para pemuda itu lalu berubah menjadi preman. Preman sendiri merupakan kata baru untuk sosok tradisional: para pemuda jagoan, bandit, dan petualang. Disini perjuangan menjadi identik dengan perebutan lahan. Dalam kajian Loren, istilah preman dan pemuda menjadi suatu pertanda yang merujuk pada makna yang kurang lebih sama.[5]

Pelaksanaan milisi ini dibahas juga dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 di mana Presiden Soekarno dalam pembahasan pasal 30 ayat 1 (”Tiap-tiap warga-negara berhak dan wadjib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”) menyambung ayat ini dengan kata-kata: “konsekwensinja milisi” (M. Yamin, 1971: 423). Ayat ini memang agak kontradiktif karena terdapatnya kata kewajiban dan hak, padahal bela negara biasanya merupakan kewajiban dengan sanksi. Mereka yang menolak akan mendapat sanksi walaupun alasannya berdasarkan keagamaan seperti yang terjadi pada kasus Muhammad Ali ketika menolak wajib militer ke Vietnam .

Sementara dalam konsep hukum jelas terdapat perbedaan antara militer dengan sipil. Perbedaan karakteristik, fungsi dan kedudukan mengharuskan adanya klasifikasi dalam konsep kewarganegaraan. Karakterisitik militer yang terikat pada hirarki, komando serta perintah tidak ditemukan dalam kehidupan warga sipil. Sehingga bila terjadi pelanggaran- pelanggaran yang dilakukan oleh militer sesuai dengan karakternya tidak dapat dilakukan oleh warga sipil.[6]

Hal ini sejalan dengan Hukum Humaniter Internasional dalam penerapan prinsip pembedaan (distinction principle) yang telah menjadi bagian dari hukum kebiasaan internasional.[7] Hukum Humaniter Internasional yang dipraktekkan oleh angkatan bersenjata memandang semua prajurit dalam satu prinsip kesamaan (equality) meski dalam kenyataannya lebih banyak penekanan pada kewajiban-kewajiban (duties) tinimbang hak-hak (rights). Konvensi-konvensi Jenewa 1949 (1975) harus diperlakukan sama tanpa perbedaan yang merugikan atas dasar suku, kebangsaan, kepercayaan, agama atau pandangan-pandangan politik.[8] Prinsip pembedaan merupakan landasan utama yang membagi penduduk (warga negara) dalam dua kelompok ketika terjadi konflik bersenjata. Kelompok pertama adalah kombatan (combatant) yaitu kelompok yang secara aktif turut serta dalam permusuhan (hostilities) sedangkan kelompok yang lain adalah penduduk sipil.[9]

Pembahasan mengenai pembelaan negara dalam pasal 30 UUD 1945 dijabarkan dalam UU Nomor 20 Tahun 1982  tentang Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI pasal 20 di mana para wajib militer tersebut disebut sebagai Rakyat Terlatih. Penggunaan istilah Ratih (trained civilian) sebagai pengganti milisi atau wajib dinas militer (compulsory military service) menghasilkan kerancuan. Selama ini Ratih dapat ditafsirkan secara luas sehingga mencakup setiap rakyat yang telah mendapat latihan militer (trained civilian) yang sebenarnya merupakan bagian dari aparat seperti Hansip, Banpol, Polsus KA, dan Jagawana (Kehutanan).

Sejak menjadi bagian dari aparat mereka bukanlah rakyat lagi yang berdwifungsi sebagai militer (citizen soldiers). Walaupun disebut Ratih, ciri-ciri umum milisi terlihat misalnya dalam pasal 20 ayat 1 disebut: ”Rakyat terlatih merupakan salah satu bentuk keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara secara wajib” dan pasal 20 ayat 2: ”Warga negara diikutsertakan secara bergilir dan berkala guna menunaikan Wajib Prabakti dan Wajib Bakti.”  Berdasarkan sifatnya yang wajib maka kelompok yang disebut Ratih tersebut haruslah berdasarkan paksaan dan dengan ancaman sanksi. Pengaturan rinci seperti ini memang belum ada dalam UU No.20/1982 dan dalam pasal 5  UU tersebut memang disebutkan bahwa ”Ketentutan- ketentuan mengenai Ratih akan diatur lebih lanjut dengan Undang-undang. ”[10]

Definisi lainnya untuk milisi adalah perekrutan orang-orang untuk dijadikan serdadu; wajib militer. [11] Atau ada juga yang mengartikan milisi atau laskar sipil sebagai suatu kelompok penduduk sipil yang diorganisasikan untuk membentuk suatu jasa paramiliter. Dalam pengertian lain, milisi dapat dikatakan sebagai 1) pasukan cadangan resmi, yang terdiri dari tentara dari penduduk sipil, 2) pasukan polisi nasional di Rusia, dan negara CIS lainnya, serta Uni Sovyet: Militsiya, 3) Seluruh anggota populasi laki-laki yang mampu dalam suatu komunitas, kota, atau negara bagian, yang dapat mengangkat senjata untuk melawan tentara pendudukan, dan 4) Pasukan swasta, non-pemerintah, yang tidak harus secara langsung didukung oleh pemerintah suatu negara.

Milisi dibedakan dari angkatan bersenjata nasional suatu negara. Milisi dapat berfungsi sebagai suplemen untuk militer reguler, atau dapat pula menentangnya, sebagai contoh untuk melawan kudeta militer. Pada beberapa kasus, musuh dari para milisi adalah lawan politik domestik pemerintah. Pada banyak kasus, peran atau bahkan kehadiran milisi adalah suatu kontroversi. Untuk alasan ini, batasan hukum dapat diberikan terhadap mobilisasi dan penggunaan milisi.

Arti sebenarnya dari kata bahasa Latin adalah “aktivitas militer”, atau karena orang Romawi Kuno memanfaatkan milisi untuk memerangi kriminalitas dan membantu menanggulangi bencana, diartikan juga “aktivitas pertahanan”. Dalam penggunaan selanjutnya, istilah ini digunakan terutama merujuk untuk kelompok bersenjata.

Sedangkan keberadaan sederet front perlawanan terhadap Gerakan Aceh Merdeka (GAM) seperti yang terjadi di Aceh pada masa konflik dianggap sebagai upaya membela persatuan dan kesatuan dengan doktrinnya adalah bela negara. Dalam Konteks Aceh, segregasi sosial dibuat oleh negara yaitu negara merekrut milisi berdasarkan etnis rasial yaitu etnis Jawa dan Sumatera untuk melawan GAM.  Sedangkan di Timor Timur keberadaan laskar sipil itu juga disponsori oleh elit sipil dan militer saat itu. Hal yang tidak jauh berbeda dengan yang terjadi di Ambon dan Poso yaitu laskar jihad dan laskar kristus.

Jafar Umar Thalib – pemimpin Laskar Jihad – sendiri diketahui memiliki hubungan yang sangat dekat dengan figur-figur militer yang berpengaruh. Dialah yang menyediakan sukarelawan untuk berjuang selama konflik Maluku berlangsung. (Van Bruinessen, 2002: 145; lihat juga Noorhaidi Hasan, 2006).

Temuan lainnya, kemunculan laskar Kristus dan laskar Islam di Poso juga punya keterkaitan dengan krisis ekonomi politik dan sosial. [12] Krisis politik di tanah air menjadi ladang subur tumbuhnya milisi-milisi yang siap digerakkan. Hubungan elit politik dan para milisi berada dalam derajat saling menguntungkan, dimana elit politik membutuhkan kehadiran dan sekaligus memanfaatkan laskar-laskar itu sebagai kuda troya untuk kepentingan politik sesaat. Sementara milisi butuh dukungan politik dalam memainkan perannya dilapangan. Dalam bidang ekonomi, hubungan simbiosis mutualisme itu terlihat dari maraknya bisnis pengamanan yang terjadi saat eskalasi konflik meningkat. Inilah bisnis militer yang paling kecil stadiumnya di daerah konflik seperti Poso.

Muara munculnya fenomena milisi sipil sebagai paramiliter adalah konsep sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) [13], konsep pertahanan dan keamanan yang dipandang tidak relevan lagi di negara hukum. Menjamurnya paramiliter di negeri ini, juga tidak terlepas dari kekosongan aturan yang spesifik berkaitan dengan laskar sipil. Artinya, sangat jarang terjadi tindakan hukum dikenakan kepada mereka secara organisasi.[14]

Angin reformasi 1998 juga memberi tempat bagi mereka yang membentuk kelompok milisi sipil ini dengan mengatasnamakan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Meskipun dalam kenyataannya, para milisi sipil tersebut menutup keran kebebasan berpendapat dimuka umum. Dalam konteks ini homogenitas kebudayaan menjadi faktor potensial yang penting bagi kelangsungan hidup negara. Misalnya, desakan FPI agar pemerintah melarang dan membubarkan Jamaah Ahmadiyah yang dianggap melenceng dari ajaran Islam. Namun perkembangan negara yang dinamis kemudian melahirkan warga negara yang berpikiran kritis dan banyak berbicara mengenai kepentingan maupun tuntutan-tuntutanny a yang diajukan kepada negara. Sementara negara hanya mampu bertahan dari goncangan perubahan ekonomi jika penduduknya homogen secara kebudayaan.

Dalam dunia parpol keberadaan Satuan Tugas (satgas) – wujud lain dari laskar sipil – dinilai perlu sebagai barisan pengaman dalam kegiatan partai. Sejumlah Parpol mencoba memberi bantahan kalau satgasnya dianggap sebagai paramiliter dengan dalih satgas hanya berbekal pakaian dan uang. Didalam aturan parpol hanya dilarang memiliki paramiliter, tapi dibolehkan mempunyai satgas.

Banser menurut Hairus Salim HS dalam buku “Kelompok Paramiliter NU,” adalah lembaga semi-otonom dari Anshor, organisasi pemuda yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU). Anshor yang berdiri tahun 1930, pertama kali menyandang nama Nahdlatus Syubban (kebangkitan pemuda), kemudian berubah menjadi Persatuan Pemuda Nahdlatul Ulama (PNU, 1931), dan berubah lagi menjadi Anshor Nahdlatul Ulama (ANU, 1931), dan terakhir Gerakan Pemuda Anshor (Pemuda Anshor, 1949) yang dipakai hingga sekarang. Para anggota GP Anshor sendiri menolak jika disamakan dengan militer, dengan menyebut dirinya kelompok dengan ‘seragam tanpa seragam’. Dalam beberapa hal, Banser memiliki tingkat independensi dan otonominya sendiri, yang membuatnya mungkin bergerak diluar koordinasi dan arahan resmi GP Anshor maupun NU.

Wacana Pembubaran Milisi Sipil

Pasal 13 UU Ormas No. 8/ 1985 menyebutkan, pemerintah dapat membekukan pengurus pusat ormas yang melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum, menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan pemerintah, dan memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara.

Amandemen terhadap UU Ormas sendiri sudah diajukan sejak tahun 2005, hal-hal yang perlu diatur antara lain soal akuntabilitas internal dan manajemen keuangan organisasi, selain juga perhatian terhadap pasal-pasal yang memberikan tempat bagi ormas mengambil peran-peran kepolisian. Pendapat lain mengatakan jika UU Ormas No. 5/1985 dirasa belum cukup, perlu diterbitkan aturan khusus tentang laskar sipil.

Desakan pembubaran milisi sipil dan menolak kemunculannya lagi berdengung kencang antara lain karena alasan adanya aktor kuat di belakang organisasi paramiliter yang digunakan sebagai alat pemukul dengan mengandalkan kekerasan dan intimidasi sehingga menimbulkan biaya demokrasi yang amat mahal. Seharusnya urusan keamanan cukup ditangani aparat keamanan saja.

Pengalaman telah membuktikan bahwa keberadaan milisi atau laskar sipil sudah saatnya ditertibkan. Keberadaan laskar sipil di Timor Timur menjelang jajak pendapat tahun 1999 menjadi pelajaran pahit karena menimbulkan kecaman dari dunia internasional. Penggunaan istilah “milisi” di Timor Timur saat itu merupakan hal yang baru. Namun melatih dan menggunakan orang Timor dalam satuan-satuan paramiliter sudah dimulai pada saat intervensi militer Indonesia terhadap Timor Timur tahun 1975. Pada tahun itu, satuan milisi tertua, Halilintar, dibentuk setelah dilaksanakannya program latihan militer rahasia di Timor Barat oleh pasukan khusus TNI sebagai pendukung dalam Operasi Flamboyan, suatu operasi militer rahasia terhadap pasukan Fretilin di Timor Barat pada pertengahan Oktober 1975. Halilintar sendiri dibubarkan pada tahun 1982, dan tidak dibentuk lagi sampai tahun 1998.

Merespon tuntutan yang berkembang – sejumlah kelompok milisi mengungkapkan telah mengadakan perubahan pakaian, pengkaderan dan pelatihan sebagai bentuk perubahan paradigma organisasi tersebut. Kelompok lainnya menjanjikan penggunaan otak – bukan otot – dalam menghadapi persoalan, tapi berkelit bahwa kekerasan yang terjadi adalah kekerasan personal. Sementara usaha pemerintah untuk menyedot habis kekuatan milisi sipil yaitu melalui Pembentukan Komponen Cadangan yang Rancangan Undang-undangnya (RUU-KCPN) sedang digodok saat ini.

Berkaitan dengan konteks Pemilu 2009, penertiban milisi sipil perlu dilakukan untuk mengamankan jalannya pesta demokrasi, pasalnya milisi sipil rentan dimanfaatkan untuk kepentingan sesaat sejumlah pihak dalam pemilu. Selain mengandalkan satgas, parpol juga masih membutuhkan paramiliter lain seperti barisan pendukung. Sehingga Show of force sejumlah parpol dalam pengerahan massa selama musim kampanye membuka peluang lahirnya organisasi paramiliter tersebut yang meski hanya simpatisan namun rela membela mati-matian parpol bersangkutan bila terjadi gesekan dengan parpol lain. Tindakan membela ini pun dipastikan bukan karena alasan ideology tetapi lebih kepada alasan materi. Sehingga parpol-parpol besar menjadi incaran organisasi paramiliter yang siap dengan sekian jumlah massa . Di satu sisi keberadaan mereka menjadi pelindung parpol, di sisi lain kehadiran mereka menjadi sumber kekerasan dengan menggunakan pola-pola militeristik dalam setiap penyelesaian masalah.

Keberadaan organisasi paramiliter ini jelas sangat riskan dari segi keamanan dan ketertiban sosial. Ketika kepolisian tidak mampu memainkan secara efektif fungsi-fungsi penjagaan keamanan dan ketertiban sosial, maka keberadaan organisasi paramiliter bisa memunculkan ketegangan dan konflik internal di antara mereka. Itulah salah satu alasan organisasi paramiliter perlu ditertibkan.

Sedangkan mantan aktivis HAM yang kini menjadi Panglima Laskar Islam Munarman, menyatakan pemberangusan terhadap ormas Islam merupakan bentuk kongkrit dan sisi lain peperangan yang dilancarkan Amerika Serikat dan sekutunya untuk mempertahankan dominasi kekuasaan pada sistem yang berlaku di Indonesia .

Milisi Sipil dan Agenda Reformasi Sektor Keamanan

Dalam agenda Reformasi Sektor Keamanan, keberadaan milisi sipil ini menjadi kontraproduktif dengan cita-cita reformasi. Pencabutan dwifungsi ABRI sebagai salah satu capaian dari agenda reformasi menjadi ironi ketika warga sipil berperilaku militeristik, sehingga muncul ungkapan bahwa ‘tingkah laku milisi lebih militer dibanding militer’ karenanya tidak mustahil hal tersebut akan menghembuskan isu comeback-nya militerisme.

Menjamurnya organisasi milisi yang rentan melanggar HAM dan demokrasi juga bisa dipandang sebagai bagian dari tidak tuntasnya reformasi sektor keamanan. Pasalnya, tuntutan pembubaran organisasi Pamswakarsa bentukan Wiranto pada tahun 1999 semestinya menjadi titik awal pembubaran organisasi-organisa si massa sejenis. Namun yang terjadi saat ini pemerintah bersikap ambigu, hal tersebut tercermin dalam sikap pemerintah yang hanya mengeluarkan Keppres (Keputusan Presiden) dalam menyikapi anarkisme tindakan Front Pembela Islam (FPI) terhadap massa AKKBB beberapa waktu lalu.

Bakal ditertibkan tidaknya milisi sipil sebenarnya dapat kita lihat dari sejumlah kepentingan- kepentingan politik yang bermain disekelilingnya. Pemerintah  dalam hal ini Depdagri dan DPR bukan mustahil hanya mengambil langkah wait and see untuk memutuskan hal  tersebut (ditertibkan atau tidak). Proses pengambilan keputusan persis seperti orang berdagang, menunggu musimnya tiba agar mendatangkan keuntungan yang berlipat, politik dagang sapi istilahnya. Pemerintah sendiri cenderung lebih suka cuci tangan dan membiarkan konflik horizontal terjadi agar masih ada pihak lain yang dapat dipersalahkan ketika konflik meletus. Hal ini agak berbeda dengan tindakan aktif pemerintah yang melarang maupun men-DPO-kan seseorang atau kelompok yang dianggap ekstrem atau dicap fundamentalis maupun melakukan perbuatan subversi,

Kasus Komando Jihad (1976-1981) misalnya, adalah bentuk nyata betapa pemerintah dalam hal ini militer langsung mengamankan kelompok tersebut karena Komando Jihad digambarkan dalam propaganda Orde Baru sebagai organisasi bawah tanah yang bertujuan mengambilalih kekuasaan dengan cara-cara kekerasan. Meski demikian, asal-usul Komando Jihad adalah sebuah misteri. Ada pendapat yang mengatakan bahwa organisasi ini sengaja diciptakan Jenderal Ali Moertopo (pembantu utama Soeharto), sebagai pembenar bagi tindakannya menghancurkan oposisi Muslim. Pada periode tersebut Islam politik menjadi satu-satunya kekuatan politik di Indonesia yang memiliki potensi untuk memobilisasi diri dan dianggap sebagai pesaing serius yang potensial bagi Golkar – kendaraan politik Orde baru untuk menjamin sukses pemilu.

Salah satu pendukung klaim ini adalah Haji Wahyudin, salah seorang guru agama yang dipenjara pada 1980-an, dengan tuduhan terlibat dalam kelompok Teror Warman. Dia percaya bahwa Komando Jihad “diciptakan” untuk memberangus kaum Muslim yang dianggap Orde Baru sebagai ancaman. Skemanya adalah keterlibatan mereka dalam operasi Moertopo yang “mengundang” aktivis Muslim untuk bekerjasama dalam koalisi melawan komunis, yang mereka percayai, sedang dalam proses membangun kembali kekuatannya pasca kegagalan di tahun 1960an (Raillon 1994:215).

Klaim ini didukung pula oleh hasil evaluasi yang dibuat Golkar (1974-1975) untuk mendukung Pemilu berikutnya. Hasil evaluasi menunjukkan kemungkinan Golkar akan mengalami kekalahan dalam Pemilu. Menurut Jenderal Nasution, orang-orang yang dekat dengan Presiden Soeharto percaya bahwa Golkar akan sulit memenangkan Pemilu tanpa adanya suatu “situasi khusus”. Beberapa perwira militer yakin, akhirnya orang dekat Soeharto menciptakan “situasi khusus” dengan menggunakan label “Komando Jihad”.[15]

Walaupun secara terbuka Soedomo (Pangkopkamtib) mengatakan tidak ada kaitan hubungan antara “Komando Jihad” dengan partai politik, tetapi para pemimpin Partai Persatuan Pembangunan (partai hasil fusi partai-partai Islam) meyakini bahwa pengungkapan kasus “Komando Jihad” dimaksudkan untuk “menjegal” perolehan suara PPP dalam pemilu.[16]

Dengan terbukanya kasus “Komando Jihad”, PPP yang mengandalkan suaranya dari kalangan Islam akan merasa dirugikan. Apalagi pada waktu itu lambang PPP adalah Ka’bah sebagai pemersatu umat Islam. Secara tidak langsung akan ada semacam “monster” bagi kalangan umat Islam yang memilih PPP dalam Pemilu karena bisa-bisa mereka dituduh sebagai pengikut “Komando Jihad” yang sewaktu-waktu akan ditahan oleh yang berwajib.[17]

Sementara semangat patriotisme (baca : bela negara) yang menjadi jargon dalam pembentukan kelompok milisi sipil pasca reformasi 1998 cukup menjadi ancaman serius bagi perlindungan dan pemajuan HAM (hak asasi manusia). Padahal hak hidup dan hak keutuhan jasmani adalah hak yang tak boleh dikurangi dalam kondisi apa pun (non-derogable rights). Oleh karena itu ancaman terhadap kedua hak absolut ini akan menimbulkan pelanggaran serius HAM (gross violation of human rights) yang pelakunya bisa diajukan ke Pengadilan HAM.

Potensi kekerasan dari organisasi-organisa si milisi sipil ini juga sangat besar baik secara laten maupun manifes-nya. Organisasi milisi sipil ini juga sangat rawan digunakan untuk mengintimidasi atau menyerang pihak-pihak yang tak disukai atau rival politik. Bahkan organisasi milisi sipil juga sangat bisa digunakan sebagai alat pemerasan ekonomi untuk tujuan politik.

Sedangkan saat ini merebaknya fenomena milisi sipil dengan sendirinya menunjukkan bagaimana organisasi milisi sipil digerakkan oleh kelompok kepentingan tertentu yang memang tidak sejalan dengan arus demokrasi dan ingin menghambat perkembangan laju demokrasi.

Timbulnya suatu gerakan bisa disebut sebagai hasil rekayasa penguasa atau memang murni dari kelompok atau organisasi itu sendiri yang memiliki visi misi tertentu. Menemukan siapa penggerak utama gerakan lebih mudah dibandingkan dengan menemukan motivasi gerakan. Penyebabnya adalah motivasi sering tersembunyi dibalik wujud nyata gerakan, sedangkan otak penggerak hanya bisa terlihat ketika sudah tertangkap dan diekspos ke tengah masyarakat.

Kontraproduktifnya keberadaan organisasi milisi sipil ditambah dengan tidak adanya struktur tanggungjawab dari organisasi itu sendiri maupun organisasi yang memayunginya. Ekses yang ditimbulkan selalu lebih utama tertuju pada arus bawah atau masyarakat marjinal yang tidak memiliki akses informasi memadai.

Sepanjang 10 tahun terakhir, capaian Reformasi Sektor Keamanan antara lain terjadinya perubahan legislasi, pembentukan lembaga ekstrayudisial dan serta lebih terbukanya ruang partisipasi publik untuk mempengaruhi dan mengawasi para aktor pengambil keputusan. Namun, capaian normatif tersebut diiringi catatan bahwa kepentingan politik seringkali mengalahkan kepentingan publik pada tahap implementasi kebijakan, yang berdampak munculnya fenomena status quo dan impunitas.

Fenomena status quo di tengah masyarakat pun tidak lepas dari cengkeraman politik otoritarianisme orde baru ala Soeharto. Watak masyarakat seperti ini, meminjam istilah Johan Galtung disebut sebagai masyarakat “punitif” (penghukum). Contohnya, seorang yang mencuri ayam dan tertangkap akan ramai-ramai di amuk oleh masyarakat sampai babak belur, bahkan jika perlu sampai meregang nyawa. Sementara pencuri uang negara alias koruptor bukan hanya lolos dari amuk massa namun juga bisa lolos dari jerat hukum. Masyakarat “punitif” sendiri adalah masyarakat yang sebenarnya tak mampu melakukan penghukuman (pembalasan) terhadap rezim yang dulu menindas. Karena itu mereka mencari kompensasi dengan “menghukum” kekuasaan yang sederajat.

Beragam masalah yang mengiringi capaian reformasi sektor keamanan sangat boleh dijadikan picu munculnya desakan agar organisasi milisi sipil (milik parpol atau Ormas) juga perlu diakomodasi sebagai salah satu agenda reformasi sektor keamanan di Indonesia . Meskipun sebetulnya, eksistensi organisasi milisi sipil menjadi salah satu parameter dalam mengukur tingkat capaian berhasil tidaknya reformasi di sektor keamanan tersebut. Kalaupun mereka hadir dengan justifikasi bahwa alat represi negara tidak memadai, hal tersebut hanya menunjukkan bahwa milisi sipil merupakan alat yang efektif untuk melakukan provokasi. Alih-alih alat represi negara tidak memadai, jangan-jangan organisasi milisi sipil sengaja dibiarkan demi memelihara konflik di tengah masyarakat. Inilah yang mestinya dilihat sebagai tantangan lain bagi reformasi sektor keamanan, sehingga bukan sekedar membuat agenda untuk membubarkan organisasi milisi sipil atau saudara kembarnya tetapi juga menuntaskan sampai ke akar-akarnya. []


[1] Amdy Hamdani adalah Program Manager pada The Institute for Defense Security and Peace Studies

[2] http://www2. kompas.com/ kompas-cetak/ 0210/21/opini/ tero04.htm. “Sebutan lainnya yang punya konotasi yang sama dengan milisi sipil adalah paramiliter, atau laskar sipil”

[3] Eryanto Nugroho, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Hukumonline. com 10/06/08

[4] lihat Kompas 28 – 30 November 2000

[5] lihat Hairus HS, dalam Kelompok Paramiliter NU ( Yogyakarta : PT LKiS Pelangi Aksara, 2004)

[6] lihat Bhatara Ibnu Reza, et al., Reformasi Peradilan Militer di Indonesia, ( Jakarta : Imparsial The Human Rights Monitor, 2007)

[7] lihat Jean-Marie Henckaerts and Louise Doswald-Beck, Customary International Humanitarian Law, Volume I Rules, (International Committee of The Red Cross, 2005), hal.3-24

[8] lihat Jean-Marie Henckaerts and Louise Doswald-Beck, Customary International Humanitarian Law, Volume II Practice, (International Committee of The Red Cross, 2005), hal. 80-81 dan hal. 91.

[9] KGPH Haryomataram, Pengantar Hukum Humaniter. ( Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2005), hal. 73.

[10] Iwan Gardono Sujatmiko, Suara Pembaruan, 28/12/1998

[11] Kamus Ilmiah Populer, Penerbit Gitamedia Press 2006

[12] http://duael- saja.blog. friendster. com/2007/ 04/milisi- sipil-di- konflik-poso

[13] www.inilah.com/ berita/2008/ 06/06/32017/ tertibkan- laskar-sipil

[14] Erlangga Masdiana, Kriminolog Univarsitas Indonesia , Hukumonline. com 10/06/08

[15] lihat David Jenkins, Soeharto and His Generals: Indonesian Military Politics 1965-1983 (Cornell Modern Indonesia Project, 1984), h. 54

[16] lihat “Fear Fuels the Fight Against Fundamentalists” dalam Far Eastern Economic Review, 2 Juli 1987; juga lihat Diane F. Orentlicher, Human Right in Indonesia and East Timor (The Asia Watch Committee,1988) , h. 88

[17] Ibid., h. 89

Oleh  SUBAYU LOREN

Masyarakat Gayo yang menyebut dirinya dengan “Urang Gayo”, adalah pemeluk agama Islam. Secara lahiriah ke-Islaman orang Gayo dapat dilihat dari pola perkampungan dengan bangunan Mersah, Joyah dan Mesegit. Bagi masyarakat Gayo, agama Islam dengan segala Akidah dan Kaidahnya merupakan acuan utama perilaku mereka yang bergandeng dengan norma Adat. Keterjalinan antara Agama (Milad) dan Adat ini terekam jelas dalam ungkapan “Edet mungenal hukum mubeza” atau “Edet Pegerni Agama[1].

Ada banyak interpretasi tentang ungkapan “Edet Pegerni Agama[2], salah satu pengertian yang cukup kuat mengungkap maksud ungkapan tersebut adalah bahwa masyarakat Gayo pelindung Islam. Dengan kata lain bila Agama mengatakan “satu”, maka orang Gayo mengatakan “tiga”[3]. Ambil contoh kasusnya tentang persaudaraan, dimana orang Gayo mengatakan dirinya sebagai satu Ayah dan Ibu, dan karenanya saling mengamankan. Di masa lalu, ketika adat masih berfungsi, Agama berjalan dengan baik. Silaturrahmi yang dilandasi kasih sayang, dan menjadi keseharian masyarakat Gayo ini dinyatakan dengan ungkapan “sara urang[4] artinya satu persaudaraan.

Manifestasi ungkapan “sara urang” dapat dicerna dari terjaminnya keamanan “beberu” atau gadis dari berbagai ancaman kejahilan orang atau pihak lain. Perwujudan sara urang” juga diperlihatkan dalam tata hidup lokal masyarakat “belah”, dimana tidak ada sawah yang tidak tergarap atau “talu[5] meski pemiliknya adalah nenek-nenek yang sudah menjanda. Pemuda dan pemudi dengan telah mengambil tanggungjawab menggarap sawah, menyemainya, merawat sampai panen.

Kini, persaudaraan Gayo sebagaimana terangkum dalam ungkapan “sara urang” sulit ditemui, karena pranata Adat Gayo tidak lagi berfungsi dan berperan. Bahkan masyarakat Gayo sekarang jatuh ke dalam kekacauan. Kita biasa dengan pemandangan perkawinan antara pemuda dan pemudi di dalam sebuah kampung yang tidak lagi dianggap aib, sudah lumrah terjadi.

Bila terjadi kekecauan di internal urang Gayo, maka persaudaraan urang Gayo dengan masyarakat tetangganya terikut. Hubungan antara urang Gayo dengan tetangganya terangkum dalam ungkapan Adat “Beloh Sara Loloten, Mewen Sara Tamunen, Ke Bulet Lagu Umut, Ke Tirus Lagu Gelas” pun tinggal ungkapan. Konsepsi persaudaraan ini juga sedang menuju tahap kehancurannya. Bila di masa lalu, bila ada yang menyerang Gayo maka “Ureung Acheh” akan ikut membela, begitu kebalikannya bila ada pihak yang menyerang orang Aceh, maka Urang Gayo akan ikut membela. Sekarang dan di masa depan, jalinan hubungan persaudaraan Aceh dengan Gayo diprediksi tidak lagi seindah dulu. Penyebabnya baik masyarakat Gayo maupun Aceh sudah diintervensi pengaruh luar. Akibatnya, jangankan Aceh dengan Gayo akan terpisah, Gayo dengan Gayo sendiri telah terbelah.

Dengan demikian pula keamanan masyarakat Gayo tidak lagi terjamin seperti dulu. Di masa sekarang, bila terjadi peristiwa tragis, dimana ada orang yang me “roba[6] saudara perempuan kita, masyarakat cenderung diam, tutup mulut. Padahal dulu, baru iseng mengganggu anak gadis, bisa menyebabkan perang. Karena jalinan seperti itulah, maka dikatakan Edet Gayo tersebut sebagai pagarnya Agama. Ketika Adat Gayo “hilang”, masyarakat Gayo sekarang diibaratkan seperti kebun kehilangan penjagaannya. Binatang dengan leluasa mengobrak abrik isi kebun. Sampai pada tahap ini, karena malu sudah hilang, maka perilaku orang Gayo pun tak lebih baik pula dari binatang. Serbuan budaya luar tidak hanya ditujukan untuk merusak Milad “Agama” tetapi ditujukan untuk merusak inti masyarakat Gayo, yaitu pengalihan “urang Gayo”, dari manusia kaffah kepada manusia bukan kaffah. Yang mementingkan Jasmani daripada Rohani. Penjelasan ini, amat terkait dengan maksud Adat Gayo sebagai pagar Agama.

Tidak lagi seperti sediakala, Adat Gayo diakui telah mengalami perubahan, karena tidak lepas dari pengaruh lingkungannya. M. Yunus Melalatoa, mencatat sedikitnya ada 5 faktor yang menyebabkan terjadi perubahan kebudayaan sebuah masyarakat, antara lain; 1) faktor perubahan komposisi penduduk, 2) perubahan sumber daya alam dan lingkungan fisik, 3) penemuan teknologi baru, 4) adanya invasi; adanya penjajahan oleh kelompok lain, peperangan, dan 5) kontak dengan masyarakat lain dan kebudayaan masyarakat lain itu menggantikan kebudayaan setempat[7].

Sarak Opat dan Kesadaran Untuk Kembali

Pengimplementasian “Edet Pegerni Agama” dilaksanakan oleh struktur dan sistem kepemimpinan yang disebut dengan “Sarak opat”. Ke-empat unsur ini; Reje, Bedel, Petue dan Imem. Masing-masing unsur pemimpin ini memiliki sifat dan peran tersendiri.

Reje punya sifat adil, benar, suci yang keseluruhannya disebut musuket sifet. Bedel atau rayat merupakan pemegang kedaulatan, yang berbicara atas nama rakyat atau menyangkut dengan urusan orang ramai “publik” dan bisa menurunkan Reje dari statusnya. Petue punya sifat teliti, peka dan peduli, perannya sebagai penasehat Reje, keseluruhan sifatnya disebut sebagai musidik sasat. Imem berperan membimbing aspek yang berkenaan dengan Amar maruf nahi munkar, mengelola perilah yang terkait dengan aqidah dan kaidah Islam yang disebut muperlu sunet.

Kenyataannya konsepsi Sarakopat ini tidaklah lagi hidup dalam masyarakat Gayo. Pranata kepemimpinan ini sudah sering bergonta ganti misalnya dengan unsur pimpinan bernama Gecik dan Kepala Desa. Bedel atau rakyat telah kehilangan daya kontrolnya terhadap orientasi dan sikap pemimpin mereka yang sudah tidak berpihak kepada publik.

Bilakah kebaikan yang telah dicipta oleh para Muyang Datu akan kembali? Maka kalau itu yang dibutuhkan adalah apakah kita masih memiliki kesadaran? Bila itu yang dibutuhkan, maka ananiyah atau keakuan yang melanda bukan hanya masyarakat Gayo, tapi juga muslim di seluruh dunia, perlu dienyahkan.

Ananiyah secara sederhana dapat dinyatakan seperti orang yang menyatakan bahwa bangsa ku yang paling baik, di dalam bangsa tersebut pasti ada yang mengemukakan bahwa suku ku yang paling baik, di dalam suku ada yang mengemukakan bahwa famili ku yang paling baik, di dalam famili ada individu yang mengaku diri ku yang paling baik. Seperti itulah Gayo yang kita pahami sekarang ini, mereka jatuh ke dalam ananiyah.

Kitapun harus menanggung akibat, bila kita sudah mementingkan diri kita dalam sebuah keluarga, maka tidak bisa dihindari bahwa kita akan bermusuhan dengan saudara kita. Bila mementingkan keluarga kita sendiri, maka kita akan bermusuhan dengan keluarga yang lain. Kalau suku kita yang dipentingkan, maka permusuhan dengan suku yang lain tidak bisa ditolak. Begitupun bila kita mengutamakan bangsa kita, maka kita akan bermusuhan dengan bangsa lain. Di tahun 1970-an ada ungkapan terkenal untuk ananiyah ini, “Kalau bukan orang Jawa, tidak boleh jadi Presiden RI , kalau orang Jawa, tukang becak pun boleh jadi Presiden”.

Perlu kesadaran yang tinggi untuk menyingkirkan ananiyah, agar seharusnyalah urang Gayo kembali ke akarnya, yaitu hanya tinggal mementingkan kepentingan Tuhannya. Kenapa hal ini menjadi penting; Pertama, karena Tuhan tidak memiliki musuh. Dengan kata lain, selama masyarakat Gayo tidak bertauhid, maka selama itu kita berada dalam kekacauan permusuhan, kekacauan menjadi keseharian kita di muka bumi.

Karenanya di dalam Islam, dikatakan bahwa kita berbuat karena mencari Ridho Allah, bukan ridha makhluk. Pada masa lalu, hal inilah yang dibicarakan di Gayo dan Aceh, mencari ridha Allah, bukan ridha makhluk. Maka persaudaraan atau silaturrahmi diantara mereka bisa terjadi dan terjalin dengan erat. Dengan bahasa hukumnya, “beloh sara tamunen, kunul sara loloten” Inilah inti Gayo, kenapa? Karena yang dicari bukanlah ridha makhluk, tapi ridha Allah SWT.

Sekarang mari kita bertanya, apakah masyarakat Gayo sekarang ini masih mengetahui dan paham bahwa Tauhidlah yang menjadi landasan hidup urang Gayo? kita pun bertanya itulah Tauhid intinya Ureung Acheh? Apakah pentingnya membicarakan hal-hal diatas, tiada lain supaya mudah lidah masyarakat kita mengucapkan dan tidak salah mengatakan bahwa Gayo ”Asal Gayo, awal Linge”.

Kita harus merombak mereka orang Gayo yang tidak bangga dengan ke-Gayo-annya, karena dia merasa hina atau mengalami inferiority complex dengan atribut Gayo yang melekat di dalam dirinya. Misalnya menggunakan bahasa Gayo sebagaimana mestinya, terutama untuk menjelajahi ilmu pengetahuan.

Bila kita seperti “urang-urang” yang telah mempertahankan budayanya, seperti Arab, Jepang dan Inggris pastinya kita akan maju. Kita saksikan urang Jepang, yang tidak akan berbahasa lain selama bahasa Jepang masih ada. Kekuatan budaya ini terbukti membuat bangsa Jepang bisa mencapai kemajuan di segala bidang kehidupan.

Wallahualambissawab.


[1] M. Yunus Melalatoa, Memahami Aceh Sebuah Persepktif Budaya dalam Aceh Kembali Ke Masa Depan hal 5

[2] Terjemahan bebasnya kira-kira Adat Pagar Agama

[3] M. Kasim AS. Notulensi Pengajian Islam, Kamis 15 Januari 2009

[4] Ada yang menerjemahkannya sebagai Satu Bangsa

[5] Talu dalam bahasa Indonesia adalah terlantar, disini maksudnya lahan sawah menjadi terlantar karena tidak tergarap

[6] Roba dalam baha Gayo punya arti dizinai, sebutan ini menunjuk kepada korban perzinaan yang perempuan dalam keadaan tidak berdaya.

[7] M. Yunus Melalatoa dalam Aceh Kembali Ke Masa Depan hal 9

Oleh KOSASIH BAKAR

Aceh dengan Konsep PERANG BODOH

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan Negara terbesar dengan penduduk mayoritas terbesar muslim di dunia, Negara yang telah mengalami beberapa kali pergantian kepimpinan nasional dengan segala kelebihan dan kekurangannya.

Negara ini telah beberapa kali terancam disintegrasi, dan ancaman disintegrasi disebabkan beberapa hal diantaranya adalah alasan ideology dan alasan ketidakadilan. Sebagai pengingat kita adalah ketika adanya ancaman integritas ketika beberapa tokoh Negara ini ingin mendirikan Negara Islam Indonesia yang didukung oleh tokoh-tokoh dari Aceh, Padang, Pasundan, Makassar dan beberapa daerah lainnya. Atau ketika Aceh, Tim-Tim dan Papua mengingkan kemerdekaannya dibandingkan bersatu dengan NKRI, dan contoh nyata yang bisa dilihat sejarah adalah ketika merdekanya Tim-Tim dari NKRI setelah melakukan referendum. GAM yang telah menyepakati MoU Helsinky akhirnya bisa melakukan perdamiaan dengan beberapa syakwasangka dan permasalahan pemekaran wilayah. Kemudian Papua yang kini telah terbelah menjadi 2 Provinsi karena dianggap terlalu besar. Kesemuanya ini telah memperlihatkan bahwa adalah suatu yang nyata negeri ini selalu dalam ancaman disintegritas selama pemimpin bangsa ini tidak mesejahterakan rakyatnya.

Era Soekarno dan Era Soeharto merupakan masa-masa yang paling sulit dalam sejarah bangsa ini, era-era dimana ancaman disintegrasi terus saja tumbuh. Soekarno yang kemudian terlalu dekat dengan Soekarno dan memperjuangkan NASAKOMnya mendapatkan perlawanan yang cukup berat dari tokoh-tokoh muslim seperti Moh Natsir, Daud Beureuh, Kahar Muzakkar, dsb, merupakan melakukan protes dengan mencoba mendirikan Negara Islam Indonesia (NII). Soeharto yang telah mencengkram Indonesia dengan pemerintahan otoriternya telah mempergunakan operasi-operasi intelijen dengan kekuatan TNI untuk memberangus setiap kekuatan yang mengancamnya, Soeharto telah banyak melakukan pembunuhan-pembunuhan baik secara sembunyi atau dengan menggunakan kata ‘PKI’ atau ‘Muslim Garis Keras’ untuk melanggengkan kekuasaanya. Soeharto juga telah berhasil menjual Negara ini yang kemudian terbukti pada waktu kejatuhannya 1998 ternyata pondasi ekonomi kita begitu lemah dan amat tergantung kepada USA dan Negara donor lainnya. Pada akhir kekuasaannya Soekarno dan Soeharto sama-sama dikhianati oleh orang-orang dekatnya, sungguh ini adalah sebuah kenyataan yang menyakitkan bagi diri mereka sendiri.

Aceh mulai mengumandangkan perang dengan NKRI ketika Daud Beureuh dengan DI/TII nya dan NKRI telah berhasil menyelesaikan perbedaannya dengan pendekatan yang secara dialogis dari NKRI kepada Daud Beureuh maka seluruh rakyat Aceh setuju untuk kembali menjadi bagian dari saudara mereka NKRI. Namun kemudian dilanjutkan oleh Hasan Tiro, seorang anak bangsa, seorang anak Tengku dan keturunan pahlawan besar Tengku Cik Di Tiro, seorang anak yang mendapat beasiswa untuk melanjutkan sekolah ke Yogjakarta akibat perjanjian damai Tengku dan Teuku, seorang anak bangsa yang kemudian ikut membantu perjuangan kemerdekaan NKRI dari Belanda bahkan kemudian menjadi perwakilan NKRI di USA. Seorang Anak Bangsa yang begitu mencintai Aceh, mendapatkan kesempatan untuk dapat menuntut ilmu, dan mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan jejaring internasionalnya.

Konsep PERANG BODOH

Kegilaan di Aceh dimulai ketika Hasan Tiro mengumandangkan PERANG BODOH ini, ketika NKRI yang pada waktu itu dalam masa-masa yang begitu rawan baik dari segi politik maupun perekonomian maupun tekanan dunia internasional atau keinginan untuk disintegrasi dari pendukung Islam. Ketika Daud Beureuh yang mulai berpikir bahwa memberontak hanya akan menghancurkan rakyat Aceh, walau ia hanya menginginkan Aceh berdiri seperi Kerajaan Iskandar Muda yang menjunjung tingga ajaran-ajaran Islam yang menurutnya sudah berjalan di Aceh sejak barabad-abad yang lalu, sebuah niat yang amat holistic. Disela-sela akhir damai tersebutlah Hasan Tiro mengumandangkan PERANG BODOH ini hingga 30 tahun lamanya, sebuah Gerakan yang mulanya hanya bersifat tulisan-tulisan, Gerakan yang mulanya berawal dari kaum intelektual Aceh saja mulai mengembangkan jejaringnya di Aceh.

Konsep PERANG BODOH ini pada awalnya adalah kekayaan alam Arun diperuntukkan bagi orang Aceh, hal ini disebabkan karena Hasan Tiro yang kecewa bahwa ternyata ia kalah tender untuk pengelolaan kekayaan alam Arun, lantas ia juga kecewa ternyata hanya sedikit rakyat Aceh yang diperbolehkan bekerja di Arun, timbulah konsep Merdeka dari Penjajahan Indon-Jawa. Kemudian konsepnya berkembang sejalan dengan kondisi NKRI yang saat itu dalam genggaman Soeharto dengan otoriternya, dengan tujuan menarik dukungan rakyat Aceh maka konsep GAM akan menegakkan syariat Islam dalam perjuangannya. Dengan konsep inilah maka GAM dapat bertahan, kembali dengan mengangkat isu JIHAD KEBABLASAN, Jihad yang notabene menghalalkan darah sesame muslim tumpah, Jihad yang ternyata ujungnya hilangnya Tengku dari bumi Aceh secara sistematis, ironis dan BODOH. Pada akhirnya konsep ini berubah kembali menjadi kembali seperti awal untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat Aceh melalui MoU Helsinky dengan terlebih dahulu mengenyangkan perut-perut anggota GAM, sesuai perjanjian.

Dampak PERANG BODOH

Konsep-konsep perjuangan GAM di atas ternyat berdampak sangat BODOH, Soeharto dan LB MOerdhani mempergunakan kesempatan pemberontakkan GAM dengan menjadikan Aceh ajang peta konflik. Aceh dijadikan sebagai proyek TNI, sebagian hasil Arun dipergunakan oknum TNI untuk menjaga Arun, tentunya ini menguntungkan TNI. Kemudian Soeharto dan LB Moerdhani juga menggelar peta konflik untuk menghabiskan para Tengku yang dianggap sebagai basis perlawanan NKRI atau dikatakan bahaya laten Islam yang disamarkan dengan bahaya laten Kejayaan Iskandar Muda. Sekarang ini dalam MoU Helsinky malah lebih berbahaya lagi peta konflik yang diangkat adalah sesame rakyat Aceh, ketika isi dari MoU Helsinky itu ternyata berdampak kepada pembunuhan karakter dari GAM itu sendiri. Menurut saya sudah jelas bahwa GAM itu adalah BODOH dengan konsep PERANG BODOHnya tersebut diatas.

Ribuan orang menjadi korban PERANG BODOH, ratusan ribu orang tertekan karena PERANG BODOH, dan jutaan orang menangis karena PERANG BODOH. Lantas siap yang harus disalahkan apakah kepada TNI ? Kepada pemimpin NKRI ?

Inilah dilemanya, tidak bisa seratus persen kesalahan itu dibebankan kepada TNI, dalam pikiran mereka amat mematuhi pimpinannya atau garis komando mereka jelas. Bahkan dalam Negara manapun ketika sebuah wilayahnya melakukan pemberontakkan maka adalah kewajiban mereka untuk menghancurkan pemberotakkan tersebut dengan cara dialogis maupun cara PERANG. Tentunya lantas kita berpikir bahwa pemimpin NKRI yang harus bertanggungjawab, sama alasannya dengan TNI tadi, akan tetapi permasalahannya adalah ketidakadilan yang terjadi di Aceh hampir terjadi di semua daerah di Indonesia. Hanya Acehlah yang GAM beragama Islam mengumandangkan PERANG BODOH dengan menghalalkan darah sesame muslim, akan tetapi daerah lain lebih kepada berdiam karena ukhuwah Islamiyahnya. Dan dapat dilihat hasilnya sekarang bahwa daerah mereka relative lebih majunya SDM nya.

Akibat dampak PERANG BODOH yang BERKEPANJANGAN ini adalah amat besar, berkepanjangan inilah kata kuncinya. Berkepanjangan ini menyebabkan 1 generasi muda Aceh dijiwanya ada ketakutan-ketakutan akibat perang, seharusnya mereka bermain dan mendapatkan pendidikan yang lebih baik. Anak-anak Aceh yang berusia 0-8 tahun, yang merupakan masa emas pertumbuhan otak dan tidak akan kembali lagi masa itu telah kehilangan masa emas tersebut, digantikan dengan rangsangan-rangsangan trauma-trauma, rangsangan-rangsangan ketakutan, suara-suara menggelegar, pemandangan-pemandangan yang memilukan, yang kesemua itu akan terekam didalam kehidupan mereka selamanya. Atau ketika mereka yang usia produktif telah kehilangan kesempatan untuk bekerja karena perang yang berkepanjangan mengharuskan mereka memilih untuk mengikuti 2 pihak yang bertikai. Perlu diingat pada waktu perang mereka sulit untuk bekerja sehingga mereka menjadi anggota atau mata-mata pihak yang bertikai karena mereka membutuhkan uang untuk menghidupi keluarganya. Bukan kah bisa dibayankan ketika tentara Remaja GAM ketika hari Lebaran tiba harus menyimpan senjatanya untuk kemudian kembali ke keluarganya dengan diberi uang oleh komandannya 50 ribu. Atau ketika cuak TNI mendapatkan uang yang sedikit lebih besar untuk merayakan Lebaran.Keterampilan hidup pada masyarakat semakin lama semakin hilang, bukan karena mereka tidak mau bekerja tapi karena keadaan yang memaksa mereka harus seperti itu.

Adanya ALA dan ABBAS merupakan sebuah hasil konflik berkepanjangan yang cukup rasional, ini sebenarnya dimulai ketika rakyat Aceh semakin sadar dengan dampak PERANG BODOH yang mereka rasakan. Perlu diingat bahwa daerah ALA dan ABBAS merupakan daerah yang relative lebih aman, dan kebanyakan masyarakatnya menginginkan anak-anaknya tumbuh dengan baik, kehidupannya dapat berjalan seperti normal, mereka sudah muak dengan GAM dan PERANG BODOHnya yang tidak menghasilkan apa-apa, hanya menghasilkan INTIMIDASI dan DENDAM saja. Juga ALA dan ABBAS merupakan daerah yang berbasis pertanian, perkebunan dan kelautan yang sudah cukup terkelola dengan baik, terlebih lagi bila keamanan terjamin. Dan yang unik lagi bahwa ALA dan ABBAS merasa bukan sebagai orang Aceh karena di ALA mereka merasa sebagai orang GAYO dan ABBAS sebagai suku Jamnee, ada sebuah perbedaan kultur diantara mereka. Uniknya mereka lebih bisa menerima suku Jawa untuk bekerjasama melakukan pekerjaan yang dilakukan, karena suku Jawa di Aceh terkenal mau bekerja keras dengan membuka lading baru, mengerjakan perkebunan, dsb. Ini berbeda dengan orang Aceh yang ada di pesisir timur, karena mereka sudah mengental kebencian mereka kepada GAM, mereka tidak menginginkan ada suku Jawa, namun ini mengakibatkan terbengkalainya perkebunan mereka disana, karena mereka sendiripun tidak bisa bekerja, ironis bukan. Jadi ketika kemiskinan banyak di pesisir timur dan GAM banyak disana merupakan akibat dari konsep PERANG BODOH ini.

Solusi Aceh Kedepan

Sampai kapanpun menginginkan Aceh MERDEKA adalah sia-sia, terlebih lagi setelah MoU Bodoh itu juga.Rencana apapun untuk memerdekakan Aceh adalah sia-sia, karena konsep PERANG BODOH itu sudah meracuni orang Aceh. Kebencian kepada satu suku Jawa amat berbahaya, karena sudah cukup banyak orang Jawa di Aceh seperti di ALA dan ABBAS. Penghalalan darah sesame muslim juga berbahaya untuk kemerdekaan, terlebih lagi NKRI sudah memberikan syariat Islam di Aceh.

Jangan sampai nati rakyat Aceh mengatakan bahwa ternyata GAM hanya menginginkan kekuasaan bukan kesejahteraan rakyat Aceh. Bahkan kekuasaan juga sudah direbut dengan terpilihnya Irwandy dan Nazar yang ternyata kembali terlihat hanya menguntungkan anggota GAM, tidak ada kemajuan yang signifikan di Aceh. Semua pembangunan di Aceh lebih kepada adanya BRR, bagaimana nantinya jika BRR itu diaudit, ketika diketahui semuanya ternyata hanya diperuntukkan GAM saja, persiapan Partai Aceh dan KPA.

Solusi Aceh

Segera ubah konsepsi MERDEKA tersebut dengan MERDEKA DARI KEMISKINAN DAN KEBODOHAN, MERDEKA DARI INTIMIDASI DAN DENDAM.

Saya adalah salah satu pendukung ALA dan ABBAS, dengan berdirinya ALA dan ABBAS maka itu semua dapat dicapai. Pemerintahan zaman Iskandar Muda adalah berserikat, bahkan lebih dari berserikat karena pada waktu itu Kerajaan Linge (baca ALA) mempunyai tentara sendiri, pemerintahan sendiri dan adat atau hukum sendiri, begitu juga dengan Kerajaan Perlak dan Kerajaan Pasai serta raja-raja kecil lainnya, intinya tidak ada kekuasaan mutlak dari Iskandar Muda seperti feodalisme akan tetapi lebih kepada ‘Repbulikan’. Daud Beureuh mengatakan bahwa model inilah yang paling sesuai dengan Pemerintahan Aceh, jadi ALA dan ABBAS merupakan salah satu solusi yang terbaik untuk pembangunan rakyat Aceh. Yang juga perlu diingat bahwa yang menyebabkan Kerajaan Aceh terdahulu kuat adalah bahwa Raja-Raja Aceh kesemuanya masih bersifat Saudara atau saya sebagai orang Gayo percaya bahwa mereka adalah masih keturunan dari Reje Linge I. Perubahan yang terjadi pada era sekarang ini sepertinya lebih cocok bahwa Aceh itu dibagi menjadi 3 bagian untuk bisa melakukan percepatan-percepatan pembangunan rakyat Aceh. Atau jika memang menginginkan Aceh seperti zaman Iskandar Muda agar segera meneliti konsep ini dan mensosialisasikannya secara demokratis bukan dengan pemaksaan-pemaksaan kehendak kembali dengan INTIMIDASI.

Kemudian upaya yang harus dilakukan adalah penegakkan syariat Islam di Aceh, pemberhentian pelacuran diri kepada USA dan Uni Eropa yang coba dikerjakan oleh GAM dengan melakukan perdamaian di bawah naungan Uni Eropa.

Kemudian jika ingin maju maka jangan dahulukan pembangunan infrastruktur, karena ini hanya untuk golongan, walau ini penting akan tetapi bukan menjadi nomor 1. Jadikan PENDIDIKAN sebagai program utama dari Pemerintah NAD. Yang perlu dipikirkan adalah korban pasca konflik, terlebih lagi anak-anak, mereka perlu diberikan perhatian khusus. Membangun INDUSTRI berbasis keluarga untuk memberikan keterampilan hidup. Kemudian peningkatan jumlah penduduk, semakin banyak penduduk maka dapat dipastikan roda perekonomian akan jalan, tidak peduli itu suku Jawa atau suku manapun.

MoU Helsinky dihilangkan saja, sebagai bentuk kepercayaan penuh kepada NKRI sebagai saudara sesame muslim, biarkan rakyat Aceh yang nanti melihat. Ini lebih menguntungkan dari pada kita berpegang kepada KUFFAR, lebih menguntungkan secara politis jika memang tidak ada niat terselubung untuk memerdekakan diri, seperti yang dicontohkan oleh Daud Beureuh. Perlu diingat zaman sekarang ini berbeda dengan Soeharto sehingga yang lebih berperan sekarang adalah rakyat Aceh. Semua yang diinginkan rakyat Aceh sudah diberikan, saatnya untuk membangun ketertinggalan yang hilang karena PERANG BODOH ini.

Jangan mengkhususkan kesejahteraan bagi anggota GAM, citra GAM akan semakin hancur karena rakyat Aceh akan menilai bahwa apa yang dituju GAM adalah kekuasaan dan kesejahteraan mereka bukan kepada rakyat Aceh pada umumnya. Ini akan menjadi bom waktu yang siap meledak menghancurkan citra GAM pada masyarakat Aceh. Uji testnya adalah ketika Pemilu nanti.

Terakhir, semoga Aceh akan semakin damai dan maju untuk mengejar ketertinggalan kita selama 30 tahun akibat PERANG BODOH. Berijin.

Oleh KOSASIH BAKAR

Saat ini perang kerap kali terjadi di belahan dunia ini, yang telah menyebabkan jatuhnya korban dari berbagai tingkatan srata social dan umur, ironisnya seringkali anak-anak dan wanita yang menjadi korbannya.

Bila dilihat dari sejarah Indonesia merupakan sebuah Negara yang sering kali menjadi daerah konflik, seperti di Aceh, Papua, Poso, Ambon, Tim-Tim yang kini lepas, dan lain sebagainya. Muara dari konflik tersebut seringkali disebut pemicunya adalah SARA, ntah sengaja diprovokasi atau tidak.

Berbahayanya lagi yang terjadi saat ini adalah bahwa waktu konflik itu tidak pendek, akibatnya bahkan terlihat begitu panjang. Sudah barang tentu ini sering kali berdampak kepada dunia pendidikan baik langsung maupun tidak, terlebih lagi dampak trauma yang dirasakan juga amat panjang bagi korban konflik tersebut.

Ada keunikan antara korban bencana alam yang selama ini sudah disentuh oleh pendidikan nonformal dengan korban akibat konflik. Pada dasarnya dampak yang lebih dirasakan itu lebih banyak terjadi pada pasca kejadian tersebut terjadi baik secara fisik maupun mental. Sebagai perbandingan adalah bahwa korban bencana alam biasanya menganggap kejadian yang menimpanya merupakan kehendak Allah, teguran dari Tuhan atau akibat alam yang marah karena perlakuan mereka yang buruk terhadap alam. Namun ini berbeda dengan apa yang dirasakan oleh korban konflik, pascanya menyisakan dendam tidak hanya kepada Tuhan akan tetapi juga kepada mereka yang bertikai atau kepada apa yang mereka anggap sebagai musuh, ada dendam yang selalu bertengger di hati mereka. Dari sisi psikologis ini amat berbahaya karena akan membawa derita ini selama umur hidup mereka dan juga berdampak kepada kehidupan mereka yang akan datang.

Sejarah sudah membuktikan bahwa dendam kepada sesama itu akan lama dan amat berbekas pada seorang manusia, ini jugalah yang menyebabkan adanya sebuah indikasi bahwa daerah-daerah konflik itu selalu ada kemungkinan meletup kembali bila tidak ada sebuah penanganan yang khusus bagi pendidikan mereka dengan baik untuk mengatasi akibat konflik tersebut. Agama yang seharusnya bisa menjalankan perannya disini kemudian tidak bisa menjalankan tugasnya karena konflik yang terjadi terkadang disebabkan oleh Agama, bahkan akan juga dapat dijadikan sebagai penyebab letupan dari konflik yang terjadi, begitu juga dengan Suku dan Ras.

Akibat Konflik

Seorang anak yang seharusnya mendapatkan rangsangan-rangsang an untuk pertumbuhan fisik dan mentalnya secara optimal pada masa-masa penting pertumbuhan seorang anak manusia ketika berumur 0 – 6 tahun, ternyata dalam daerah konflik rangsangan-rangsang an tersebut malah berupa tekanan mental akan ketakutan datangnya musuh yang mengancam, suara-suara letupan senapan, mortar-mortir yang membahana, teriakan-teriakan ketakutan, pemandangan yang memilukan dan lain sebagainya. Dapat dibayangkan betapa rangsangan-rangsang an yang diberikan jauh dari bagaimana membangun potensi seorang anak secara optimal akan tetapi lebih kepada membangun anak-anak yang berjiwa keras dan labil, ini tentunya amat berbahaya apabila mereka tidak secepatnya ditangani dengan baik. Sesungguhnya dampak konflik yang paling berbahaya adalah disini, ketika anak-anak tersebut tertanam dalam jiwanya kemarahan-kemarahan , potensi inilah yang akan menyebabkan mereka sebagai bagian dari lingkaran setan konflik yang berkepanjangan.

Usia-usis produktif yang mulai kehilangan pekerjaan, hilangnya tempat mereka bekerja karena ketakutan akan menjadi korban konflik atau terancam nyawanya. Mereka semua bila sedang terjadi konflik cenderung akan ke barak-barak pengungsian yang disiapkan untuk mereka, atau bahkan diantara mereka yang berani telah memilih cenderung untuk mengikuti salah satu pihak yang konflik, terlebih lagi jika konflik tersebut berkepanjangan. Pada sebuah daerah konflik yang nantinya mempunyai uang dan kekuasaan adalah pihak-pihak yang terlibat konflik, secara alamiah mereka yang tidak mendapatkan pekerjaan atau takut bekerja karena konflik mau tidak mau harus melakukan pilihan-pilihan untuk menghasilkan uang bagi keluarga mereka, sehingga merekapun mengikuti perang tersebut. Dampaknya adalah mereka mulai kehilangan life skill untuk mempertahankan kehidupan diri mereka maupun keluarga mereka sendiri.

Ketika semua itu terjadi maka mutu pendidikan pada daerah tersebut akan semakin turun, kualitas SDM yang ada pada daerah tersebut akan semakin turun. Anak-anak akan semakin ketakutan untuk bersekolah, lingkungan tidak lagi mendukung atmosfir pendidikan, namun lebih kepada atmosfir peperangan, disinilah pendidikan nonformal diuji untuk harus mampu menangani korban akibat konflik.

Peran Pendidikan NonFormal

Oleh karena itu, pendidikan diharapkan dapat menjadi jembatan yang lebih universal untuk memberikan pembelajaran bagi penanganan trauma yang terjadi pada korban ketika konflik atau setelah konflik. Selain untuk menjaga mutu pendidikan, hal ini juga amat penting sebagai upaya mencegah terjadinya konflik susulan yang bisa saja tiba-tiba meletup. Dengan pendidikan juga diharapkan agar seseorang dapat berpikir rasional dalam menghadapi segala persoalan yang diakibatkan oleh adanya konflik. Seperti halnya dengan penanganan korban pasca bencana alam maka korban pasca konflik ini jauh lebih membutuhkan perhatian yang lebih besar karena tingkat traumatic yang lebih tinggi dan kompleks sifatnya, butuh sebuah penanganan yang lebih komprehensif lagi.

Pendidikan NonFormal yang mempunyai pendidikan life skill kiranya akan membangkitkan kembali mereka yang menjadi korban pasca konflik untuk bisa menjadi mandiri. Dengan pendidikan kesetaraan kiranya dapat mengejar ketertinggalan oleh karena ketakutan-ketakutan yang terjadi pada masa konflik atau juga ketika masa konflik ini akan lebih mempermudah menjaga pembelajaran tetap berjalan.

Bahkan yang terpenting lagi adalah pendidikan bagi anak-anak usia dini, inilah yang teramat penting untuk dapat memberikan mereka sebuah kegiatan yang setidaknya bisa melupkan konflik yang terjadi atau bisa mengelaminisir akibat konflik kepada anak-anak tersebut, seperti dendam, trauma atas suara-suara, trauma oleh darah, trauma dengan ketakutan, trauma oleh tekanan dan lain sebagainya. Kehidupan anak-anak itu harus segera secepatnya diberikan pemulihan secara psikis untuk bekal hidupnya kelak di masa yang akan datang.

Begitu juga dengan pendidikan kesetaraan yang kiranya lebih bisa memberikan layanan pendidikan kepada anak-anak korban konflik, karena fleksibelitas dan dinamisasinya yang tinggi. Ini tentu akan amat membantu mereka dalam mendapatkan pendidikan dengan baik.

Terakhir, Pendidikan NonFormal kiranya mulai berpikir ke daerah konflik, seperti halnya pendidikan nonformal masuk ke daerah bencana alam, daerah perbatasan, daerah miskin, dan lain sebagainya. Dengan masuknya pendidikan nonformal pada korban konflik ini merupakan salah satu upaya untuk dapat mencegah ternjadinya letupan-letupan yang akan mengakibatkan terjadinya konflik kembali berkepanjangan.

(Tulisan ini untuk memberikan dukungan kepada rakyat Indonesia yang ada pada daerah konflik dan juga rakyat Palestin yang terus dalam konflik berkepanjangan sampai saat ini)

Oleh SUBAYU LOREN

Belakangan, isu perdamaian kembali menghentak kita seiring dengan berkobarnya perang di Palestina. Negeri tempat Rasulullah menuju ke Sidratul Muntaha itu, untuk sekarang ini dapat dikatakan jauh tertinggal dari Aceh. Bila di Aceh orang dapat meraih tujuannya dengan damai, di Gaza kecamuk perang meremukkan puluhan resolusi yang telah ada. Keadilan! Lah jawabannya, sepanjang keadilan tidak tegak, perdamaian masih jauh untuk dapat diraih.

Di Aceh, konflik ratusan tahun, memang baru 3 tahun ini mereda. Namun, berbagai hasil perdamaian yang telah diraih, belumlah mencapai sasaran dimaksud. sehingga upaya penguatan perdamaian melalui berbagai level, terutama di level kebijakan dipandang masih perlu.

Salah satu penguatan perdamaian Aceh dapat dilihat dari dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) No 75 Tahun 2008 tentang Tata Cara Konsultasi dan Pemberian Pertimbangan Atas Rencana Persetujuan Internasional dan Rencana Pembentukan Undang-undang serta Kebijakan Administratif yang Berkaitan Langsung dengan Pemerintahan Aceh, sesuatu yang ditunggu sejak UUPA disahkan pada 2006 lalu.

Apa pentingnya Perpres ini? Dalam praktik ketatanegaraan, sebagaimana dimaksud dalam UU No. 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa Perpres adalah peraturan perundangan yang dibuat oleh Presiden yang berisi materi yang diperintahkan oleh UU atau materi untuk melaksanakan PP. Dalam hal ini sesuatu yang disepakati di Helsinki, yang kemudian diadopsi dalam UUPA, memerlukan Perpres agar dapat dilaksanakan. Karenanya, dapat dikatakan bahwa kebijakan ini menguatkan perdamaian Aceh.

Banyak orang membayangkan, dengan adanya kebijakan baru tersebut, Aceh makin bisa mewujudkan mimpinya menjadi daerah yang maju dalam banyak bidang. Konsultansi antara pemerintah pusat dan daerah salah satunya diharapkan akan melenyapkan berbagai kendala psikologis hubungan pusat dan daerah yang di ada sekarang ini.

Di lain pihak, keluarnya Perpres ini ditanggapi sebagian kalangan, tidak menutup jalan bagi berdirinya provinsi ALA. Dilihat dari kacamata Helsinki, terkait pasal mengenai batas-batas Aceh, dimana Aceh diyakini seperti adanya sekarang ini, sebetulnya bahasan mengenai ALA makin tidak relevan untuk dibahas, atau makin sulit diperjuangkan karena posisi pemerintah makin menguatkan Helsinki, artinya bandul pemerintah tidak bergerak untuk membelah Aceh. Meskipun soal ini masih bisa diperdebatan.

Kalau kebijakan pemerintah mau dikaitkan dengan kepentingan Gayo, sebetulnya, ini pendapat pribadi saya, masalah Gayo yang perlu mendapat pemecahan dalam segala bidang adalah masalah “capacity building”. Bagaimana meningkatkan kapasitas masyarakat Gayo yang relative rendah dibanding dengan masyarakat lain menjadi masyarakat yang maju dalam berbagai bidang dalam rangka menyongsong terciptanya masyarakat yang berkeadilan, menguasai ilmu pengetahuan, makmur sejahtera, dan beramal saleh.

Kenapa ide ini saya pandang lebih membumi, karena menggembar-gemborka n sesuatu yang hanya bisa diraih dalam waktu yang sangat panjang dan melelahkan, untuk mendirikan provinsi, terlalu banyak menghabiskan energi dengan sia-sia, lagipula pula perjuangan ini tidak ideologis. Karenanya pemecahan masalah-masalah di bidang ekonomi, sosial kemasyarakatan, politik dan soal lingkungan dan lain-lain yang dihadapi masyarakat Gayo tidak dapat dicapai dengan menghabiskan energi memperjuangkan ALA.

Capaian realistis yang perlu kita raih dalam beberapa tahun mendatang, taruhkan dalam 5 atau 10 tahun ke depan adalah bagaimana kita berperan (pemerintah dan masyarakat) mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi dengan membekali masyarakat, terutama generasi muda Gayo dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan, jangan lupa iman.

Kita perlu analis sosiologi, kita perlu analis lingkungan, kita butuh antropolog, kita masih kurang tenaga pendidik yang expert. Banyak sekali tenaga yang kita butuhkan agar kita keluar dari kebodohan dan keterkungkungan. Sekarang ini, di Gayo dan Aceh pada umumnya banjir kaum ORATORIS, bukan ANALIS. Wallahu alam.